RANTAU, KOMPAS.com - Seorang debt collector di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial BE (44) ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya remaja berusia 17 tahun.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan korban SA (17) dianiaya menggunakan senjata tajam saat pelaku datang ke rumahnya untuk menagih utang.
Diketahui kakak korban yang berinisial J memiliki utang sebesar Rp 1,9 miliar kepada salah satu perusahaan di Binuang, Tapin.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kondisi David Korban Penganiayaan Mario dalam Progres yang Bagus
Saat itu kakak korban sempat beradu mulut dengan pelaku. Lalu SA yang bermaksud melerai malah diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
"Akibatnya korban mengalami luka sayatan di tangan kirinya serta beberapa luka tusukan di tubuhnya," ujar AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Pelaku datang ke rumah korban tak sendirian. Dia membawa dua orang temannya yang juga debt collector.
"Korban mendengar ada keributan dan bermaksud melerai," jelasnya.
Walaupun datang bersama dua temannya, polisi baru menetapkan satu pelaku sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa.
"Tapi berdasarkan pengakuan keluarga korban, kedua teman pelaku ikut memegang tangan korban," tambahnya.
Selain sudah menetapkan seorang tersangka dan memeriksa dua orang lainnya, polisi juga akan memanggil pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.
"Kita juga akan memanggil perusahaan terkait untuk mengetahui apakah penganiayaan dan pengancaman tersebut merupakan arahan, atau inisiatif tersangka," pungkasnya
Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.