Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun di Bima Jadi Korban Tabrak Lari, Sempat Dibawa oleh Pelaku lalu Ditelantarkan

Kompas.com - 01/03/2023, 15:19 WIB

BIMA, KOMPAS.com - Bocah berusia 7 tahun di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami luka patah tulang pada bagian lengan usai menjadi korban tabrak lari. Diduga, pelaku tabrak lari adalah pasangan suami istri atau pasutri yang mengendarai sepeda motor.

Kejadian tabrak lari itu terjadi pada saat korban berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 7.10 Wita.

Insiden tersebut terekam kamera CCTV milik warga yang berada disekitar lokasi kejadian.

"Iya benar ada kejadian itu. Kemarin orangtua korban sudah melapor ke kami," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, AKP Jufrin saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Dalam 2 Bulan, 20 Warga Kota Bima Jadi Korban Gigitan Anjing Diduga Rabies

Jufrin mengatakan, atas laporan itu, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota langsung dikerahkan untuk melakukan olah TKP.

Polisi juga menghimpun keterangan sejumlah saksi dan mengambil rekaman CCTV terkait insiden tabrakan tersebut.

Baca juga: Kakak Adik di Bima Bacok Paman karena Dituduh Curi Beras, Polisi Buru Pelaku

Sampai saat ini, lanjut dia, pelaku yang diduga pasangan suami istri itu belum terindentifikasi, sebab sepeda motor yang dipakai tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

"Pelaku masih kita cari dengan menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti yang ada," ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bocah kelas 1 SD itu keluar dari gang dengan berjalan kaki mengenakan seragam sekolah.

Korban secara tiba-tiba ditabrak oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor hingga menderita luka patah.

"Video ini masih kita selidiki untuk mencari pelaku," kata Jufrin.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Regional
Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Regional
Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Regional
332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

Regional
Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Regional
Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Regional
Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Regional
Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Regional
Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Regional
Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Regional
Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com