Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen, Korban adalah Mahasiswi, Siswi SMP hingga Keponakan

Kompas.com - 14/12/2021, 10:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kerap terjadi. Beberapa pelaku kekerasan seksual adalah dosen

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dampak dari kekerasan seksual bisa bersifat jangka panjang hingga permanen.

Ia menjelaskan kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus sepanjang Januari sampai Juli 2021

Angka itu mengalami peningkatan bila dibanding kekerasan seksual di 2020, yakni sebanyak 2.400 kasus.

"Peningkatan kasus (kekerasan seksual) dipengaruhi oleh krisis pandemi Covid-19 yang merupakan fenomena gunung es, karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda," jelas dia.

Beberapa kekerasan seksual dilakukan oleh dosen. Di Jember, RH, oknum dosen Universitas Jember divonis enam tahun penjara karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri.

Sementara di Balikpapan, siswi SMP berusia 14 tahun dicabuli oleh doknum dosen.

Pelaku mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencarikan pekerjaan untuk korban.

Dan berikut 8 kasus kekerasan seksual dengan pelaku oknum dosen:

1. Mahasiswi Semarang dipaksa dosen berhubungan badan  

Salah seorang mahasiswi kampus swasta di Kota Semarang menjadi korban pelecehan oleh dosennya sendiri.

Dia dipaksa oleh dosennya untuk berhubungah badan sejak setahun terakhir.

Korban mengenal pelaku saat semester tiga. Pelaku kemudian kerap mengirim pesan ke korban, mengajak jalan, nonton dan merayunya dengan barang-barang mewah.

Awalnya, korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.

Namun saat pacaran, korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual antara tahun 2020 hingga 2021.

Saat itu korban diancam akan mendapatkan nilai jelek jika tak mau menuruti permintaan pelaku.

Ia terus dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku. Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kampus dan pelaku dicopot serta dikeluarkan dar kampus tempatnya mengaja

Baca juga: Cerita Mahasiswi Dipaksa Berhubungan Badan oleh Dosen, Ancam Nilai Jelek, Kini Pelaku Dikeluarkan dari Kampus

2. Dosen di Aceh diduga lecehkan 3 mahasiswi lewat chat

Empat mahasiswi di Perguruan Tinggi Negeri (PTNN) Kota Lhokseumawe diduga dilecehkan oleh dosen melalui chat.

Salah satu korban sudah lulus dan 3 korban saat ini berstatus mahasiswi. Pelecehan tersebut terjadi sejak 2 tahun terakhir.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Korp HMI Wati, Lhokseumawe, Ainun Nabilah Rahmanita.

“Bukan 11 orang. Ada empat mahasiswa. Satu sudah tamat. Semua ini dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lhokseumawe dan Aceh Utara. Ini mereka sendiri cerita ke anggota kami,” kata Ainun.

Dia menjelaskan, belum ada aksi secara fisik terhadap pencabulan itu. Namun, pencabulan itu dilakukan dalam bentuk obrolan pesan singkat lewat smart phone.

“Isinya menjurus ke mesum,” pungkas Ainun.

Ia mengatakan pihaknya belum menentukan langkah advokasi karena masih melakukan pendekatan kepada korban agar tak tertekan.

Baca juga: Empat Mahasiswi PTN Aceh Utara Diduga Dilecehkan Dosen Lewat Chat Mesum

2. Dosen Universitas Sriwijaya lecehkan 3 mahasiswi

R bersama istri dan kuasa hukumnya Ghandi Arius saat memberikan keterangan pers terkait pelecehan seksual tiga orang mahasiswi, Rabu (8/12/2021).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA R bersama istri dan kuasa hukumnya Ghandi Arius saat memberikan keterangan pers terkait pelecehan seksual tiga orang mahasiswi, Rabu (8/12/2021).
R, dosen Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka pelecahan seksual pada tiga mahasiswi melalui chat WhatsApp.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (10/12/2021).

Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R didampingi istri dan kuasa hukumnya Ghandi Arius pun membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya selama ini.

Tuduhan tersebut membuat keluarganya menjadi terganggu, apalagi foto-foto dirinya telah tersebar ke media sosial hingga menjadi bully-an para netizen.

“Belum diadili pengadilan, tapi sudah teradili media sosial. Baru keluar rumah saja sudah macam-macam,” kata Ghandi, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Ghandi mengaku, nomor WhatsApp yang tersebar di medsos atas nama R bukanlah milik kliennya.

Ia mengaku bahwa nomor tersebut tak lagi aktif sehingga mereka tak mengetahui siapa orang yang mengirim pesan itu.

“Yang jelas nomor itu sudah tidak aktif lagi ketika kita telepon-telepon. Iya, (korban membantah). Kami akan melapor balik, itu perbuatan tidak menyenangkan, fitnah kami anggap,” tegas Ghandi.

Baca juga: Pembelaan Dosen Unsri, Bantah Lecehkan Mahasiswi: Belum Diadili Pengadilan, tapi Sudah Teradili Media Sosial...

3. Dosen Unsri lecehkan mahasiswi di laboratorium kampus

Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri di Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu (01/12/2021). KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri di Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu (01/12/2021).
A, dosen Universitas Sriwijaya melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya di Labirotarium Kampus Unsri di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Sabtu (28/8/2021).

Saat itu korban datang untuk meminta tanda tangan menyelesaikan skripsi pada pelaku.

Namun, A memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan, pengacara A.

A diketahui menjabat sebagai kepala laboratorium di kampus, bukan sebagai kepala Jurusan. Pasca kejadian itu, A sudah dicopot dari jabatan kepala labrotorium.

Baca juga: Pengacara Akui Dosen Unsri Lakukan Pelecehan, Ini Kronologinya

Sementara itu saat olah TKP, korban terlihat menangis hingga ia ditenangkan polisi agar mau melanjutkan olah TKP.

Korban kembali menangis saat mempraktekkan pelaku memintanya memegangi kemaluannya dan menariknya ke sofa yang ada di sudut ruangan.

"Pelaku memaksa korban memegang kemaluannya hingga orgasme, pelaku juga sempat membersikan tangan korban yang penuh bekas sperma dengan menggunakan tisu," kata Kompol Masnoni.

Baca juga: Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri

4. Dosen Jember cabuli keponakannya sendiri

RH, Dosen Universitas Jember yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengajukan banding atas putusan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) JemberKompas.com/Bagus Supriadi RH, Dosen Universitas Jember yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengajukan banding atas putusan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember
RH, oknum dosen Universita Jember yang melakukan pencabulan pada keponakannya divonis enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsiden empat bulan kurungan.

RH tercatat sebagai dosen Fisip Universitas Jember dan menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.

Korban adalah remaja perempuan berusia 16 tahun yang juga keponakan pelaku.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menulis status "stop pelecehan seksual" di akun Instagramnya.

Baca juga: Status Kepegawaian Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Tunggu Putusan Inkrah

Pelaku melecehkan korban sebanyak dua kali. Pelecahan pertama terjadi pada akhir 2020. Saat itu pelaku menyodorkan jurnal online tentang kanker payudara pada korban di rumahnya.

Pelecahan kedua terjadi pada 26 Maret 2021. Saat itu pelaku memanggil korban yang ada di kamar untuk ke ruang tamu. Lagi, pelaku menanyakan kanker payudara kiri korban.

"'Nanti om terapi ya'. Anak saya kembali masuk kamar dan diikuti oleh pelaku," jelas ibu korban.

Pelecehan terhenti saat istri pelaku pulang dan bekerja.

"Anak saya merekam suara pas kejadian itu dengan jelas," ucap dia.

Saat itu korban meletakkan ponselnya di bawah bantal sehingga percakapan antara korban dan pelaku terekam.

Baca juga: Perjalanan Kasus Oknum Dosen di Jember yang Cabuli Keponakannya, Syok Saat Divonis 6 Tahun Penjara

5. Dosen di UNJ diduga lecehhkan mahsiswi melalui sexting

Ilustrasi korban perundungan digital. Dok. Shutterstock Ilustrasi korban perundungan digital.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah menerima laporan adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen berinisial DA terhadap mahasiswa.

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kampus.

Syaifudin menjelaskan, dosen berinisial DA dilaporkan melakukan pelecehan seksual jenis perilaku melalui dalam pesan teks atau sexting.

sudah ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban dari DA.

Ia menambahkan, kasus ini disebut sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru diungkap para korban dalam beberapa waktu belakangan ini.

Baca juga: Seorang Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya dengan Kirim Pesan Menggoda

6. Dosen di Universitas Riau jadi tersangka pencabulan

Mahasiswa Unri demo menuntut rektorat memberhentikan dosen pelaku pelecehan seksual, Senin (6/12/2021).KOMPAS.com/IDON Mahasiswa Unri demo menuntut rektorat memberhentikan dosen pelaku pelecehan seksual, Senin (6/12/2021).
Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Kasus tersebut terungkap setelah pelaku mengungkapkan kasus tersebut di media sosial hingga viral.

Korban mengaku dicium pipi dan keningnya ketika melakukan bimbingan skripsi kepada terduga pelaku.

Korban pun mengaku dibuat trauma dan ketakutan.

Baca juga: Mahasiswa Unri Demo, Minta Dosen Tersangka Pelecehan Diberhentikan

Kasus itu berujung dilaporkan korban ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasus ini diambil alih Polda Riau.

Sementara itu, terduga pelaku, Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Syafri justru melaporkan balik mahasiswi yang menudingnya dan akun Instagram @komahi_ur yang menyebarkan video korban tersebut ke Polda Riau.

Tokoh masyarakat Kuantan Singingi ini juga menuntut kedua terlapor Rp 10 miliar.

Baca juga: Dosen Unri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dijerat Pasal Berlapis

7. Dosen cabuli siswi SMP

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Pentingnya pendidikan seksual bagi anak untuk mengajarkan anak cara melindungi dari orang-orang yang berniat melakukan kejahatan seksual pada dirinya.SHUTTERSTOCK/Photographee.eu Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Pentingnya pendidikan seksual bagi anak untuk mengajarkan anak cara melindungi dari orang-orang yang berniat melakukan kejahatan seksual pada dirinya.
LA (44), dosen di Balikpapan, Kalimantan Timur mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

LA berkenalan dengan korban melalui media sossial.

Ia kemudian mengajak korban bertemu pada Selasa (7/9/2021) siang. Oleh LA, korban dijemput lalu diinapkan di hotel di Balikpapan.

Pelaku sempat mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencari kerjaan buat korban.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga. Keluarga korban melanjutkan dengan melapor Polres PPU.

Tak butuh waktu lama, pelaku dibekuk, pada Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Iming-iming Beli Ponsel, Oknum Dosen di Balikpapan Cabuli Siswi SMP 14 Tahun

8. Oknum dosen di NTB lecehkan mahasiswi

Ilustrasi pelecehan seksual di dunia maya.DOK. FREEPIK Ilustrasi pelecehan seksual di dunia maya.
Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diskors lima tahun setelah melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.

Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Pelecehan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus.

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Baca juga: Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dekan Persilakan yang Pernah Jadi Korban untuk Melapor

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia, Masriadi, Aji YK Putra, Bagus Supriadi, Rahel Narda Chaterine, Zakarias Demon Daton, Karnia Septia, Idon Tanjung | Editor : Robertus Belarminus, Aprillia Ika, Abba Gabrillin, David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Bayu Galih, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com