Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2021, 13:20 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah kasus pencabulan yang menjerat RH, terkait nasibnya sebagai dosen di Unej

RH sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidier empat bulan kurungan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. 

Terlebih, RH mengajukan banding atas putusan hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Banding

"Kalau sudah ada keputusan tetap, baru ada tindakan lain yang kami kaitkan dengan peraturan kepegawaiannya,” ujar Iwan kepada Kompas.com via telepon, Jumat (3/12/2021).

Iwan menegaskan, pihaknya menghormati keputusan PN Jember atas vonis yang dijatuhkan kepada RH. 

Menurutnya, hakim telah memutuskan kasus sesuai fakta yang obyektif. 

“Kita harus percaya dan menghormati keputusan hakim,” katanya. 

Saat ini, lanjut Iwan, dosen RH telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unej. 

RH diketahui divonis enam tahun penjara karena dinilai terbukti mencabuli anak di bawah umur. 

Baca juga: Dosen Unej, Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pleidoi Minta Dibebaskan

Kasus pencabulan itu dilakukan RH pada keponakan istrinya akhir Februari dan 26 Maret 2021.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.

Ibu korban menanyakan status yang diunggah anaknya tersebut. Dari status tersebut terungkap bahwa pelaku adalah adalah RH, suami dari tante korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

Regional
Gubernur Sumsel Kirim Tim Usut Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Diduga Ditelantarkan Bidan

Gubernur Sumsel Kirim Tim Usut Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Diduga Ditelantarkan Bidan

Regional
Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Regional
Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang

Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang

Regional
Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

Regional
Menag Yaqut Sentil Pj Gubernur Soal Belum Selesainya Asrama Haji Banten

Menag Yaqut Sentil Pj Gubernur Soal Belum Selesainya Asrama Haji Banten

Regional
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Regional
Tersesat di Situ Datar Pangalengan, Pemuda Asal Soreang Ditemukan Tewas di Sungai

Tersesat di Situ Datar Pangalengan, Pemuda Asal Soreang Ditemukan Tewas di Sungai

Regional
Diperkosa Bapak Tirinya Sejak 2021, Siswi SMA di Jepara Hamil 2 Bulan

Diperkosa Bapak Tirinya Sejak 2021, Siswi SMA di Jepara Hamil 2 Bulan

Regional
Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Regional
Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan

Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan

Regional
Sakit Hati karena Susah Dipinjami Motor, Suyono Nekat Mutilasi R dan Buang Potongan Mayatnya di Sungai

Sakit Hati karena Susah Dipinjami Motor, Suyono Nekat Mutilasi R dan Buang Potongan Mayatnya di Sungai

Regional
Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon Aceh

Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon Aceh

Regional
Video Viral Pria di Serang Masturbasi di Depan Kos Wanita, Polisi Lacak Pelaku

Video Viral Pria di Serang Masturbasi di Depan Kos Wanita, Polisi Lacak Pelaku

Regional
Polisi Larang Drone dan Layangan Diterbangkan di Sekitar Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Polisi Larang Drone dan Layangan Diterbangkan di Sekitar Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com