Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Oknum Dosen di Jember yang Cabuli Keponakannya, Syok Saat Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/11/2021, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RH, oknum dosen Universita Jember yang melakukan pencabulan pada keponakannya syok saat hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsiden empat bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Jember pada Rabu (24/11/2021).

Penasihat hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Karena berdasarkan kajian hukum yang ia lakukan, RH seharusnya diputus bebas.

Faiq akan berdiskusi dengan kliennya dan keluarga untuk menanggapi vonis tersebut. Sebab, terdakwa berharap divonis bebas dalam sidang itu.

Baca juga: Dosen Unej, Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pleidoi Minta Dibebaskan

“Makanya tadi terdakwa juga cukup syok dengan vonis tersebut,” tutur dia.

RH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan keponakannya sendiri pada 13 April 20210. Tak berselang lama, RH ditahan atas kasus tersebut pada Kamis, 6 Mei 2021.

RH tercatat sebagai dosen Fisip Universitan Jember dan menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.

Baca juga: Dosen RH, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jember Divonis 6 Tahun Penjara

Terbongkar saat korban tulis status Instagram

Ada cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan Instagram kita, demi menjaga kesehatan mental.9to5Mac Ada cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan Instagram kita, demi menjaga kesehatan mental.
Korban adalah remaja perempuan berusia 16 tahun yang juga keponakan pelaku.

Sejak 2019, korban tinggal di rumah pelaku dan istrinya yang tak lain adalah tante kandung korban.

Ayah dan ibu korban sendiri sudah bercerai.

Korban sempat tinggal di rumah pelaku sejak kelas III SD. Namun saat pelaku kuliah di Amerika, korban dikembalikan ke ayahnya.

Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan Oknum Dosen Unej Diwarnai Unjuk Rasa, Hakim Didesak Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Korban kembali tinggal di rumah pamannya setelah RH kembali dari studi.

Kasus tersebut terbongkat setelah korban menulis status "stop pelecehan seksual" di akun Instagramnya.

Dia menulis: bagaimana jika dilecehkan? Jangan diam dan takut. Kamu bisa marah, teriak. Yang penting bersikaplah tegas. ketika kita takut, pelaku akan makin senang karena mendapatkan kesempatan lebih.

Jangan dipendam sendiri, kamu adalah korban. Bukan kamu yang seharusnya malu. Tapi pelaku. Jangan menyalahkan dirimu atas peristiwa yang terjadi. Ceritakan pada orang yang kamu percaya. Dengan bercerita, kamu tak hanya melepas beba, namun menolong perempuan lain agar lebih berhati-hati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com