Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cadangan Timah Nasional Menipis, Eksplorasi Terkendala Biaya

Kompas.com - 14/12/2021, 10:57 WIB
Heru Dahnur ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong perusahaan pertambangan timah di Indonesia untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan.

Hal ini perlu dilakukan karena cadangan timah Indonesia yang ditaksir hanya mencapai 25 tahun atau habis pada 2046.

Saat ini cadangan timah Indonesia mencapai 2,23 juta ton logam. Eksplorasi yang intensif diperkirakan dapat meningkatkan cadangan timah nasional.

Baca juga: Ponton Timah Apung Tabrak Karang, Seorang Penambang Tewas

Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Andri B irmanto mengatakan, saat ini hanya PT Timah Tbk yang berkelanjutan melaksanakan eksplorasi untuk menemukan cadangan timah baru.

"Umur cadangan tidak lama lagi, kalau tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi yang intensif. Kita dorong perusahaan untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan sehingga bisa menemukan sumber cadangan baru," kata Andri dalam Seminar Nasional Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta di Novotel Bangka Tengah, Senin (13/12/2021). 

Baca juga: Jelang Tutup Tahun, ICDX Catat Rekor Transaksi Timah Lebih dari Rp 13 Triliun

Ia mengingatkan, sumber cadangan timah yang diproduksi harus berasal dari sumber yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara regulasi dan lingkungan.

Sebab itu eksplorasi dan kehadiran Competent Person (pihak penilai) merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihak penilai memiliki peran untuk melaporkan data sumber daya dan cadangan akurat dan terverifikasi, mengetahui umur tambang dan tingkat produksi menjadi terukur, serta sumber mineral yang ditambang dapat ditelusuri.

"Ada perusahaan yang punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) tapi enggak pernah ditambang tapi bisa produksi, ada juga punya sumber daya cadangan tapi tidak menghasilkan. Banyak sekali kaidah yang tidak pas, ini yang nantinya akan kami tinjau kembali," katanya.

Menurut Andri, transparansi laporan harus jelas, agar material yang akan ditambang dari hasil eksplorasi bisa diukur kembali dan ini harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

Kementerian ESDM, kata Andri, bisa saja tidak menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB)apabila perusahaan tidak melakukan eksplorasi.

Sehingga, sudah seharusnya perusahaan khususnya pertambangan timah melaksanakan ini.

"Jika eskplorasi tidak dilakukan, maka RKAB tidak akan diterbitkan," katanya.

Padahal RKAB bagian dari persyaratan untuk perdagangan timah.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Ekspor Timah Indonesia (AETI) Reza Ardiansyah mengakui, sedikit perusahaan yang melakukan eksplorasi.

"Saat ini masih sedikit perusahaan yang melakukan eksplorasi untuk membuktikan deposit cadangan timah yang lebih banyak," katanya.

Menurutnya, masih banyak perusahaan pertambangan yang mengabaikan eksplorasi lantaran perusahaan timah banyak yang bergantung pada penambangan rakyat yang bermitra dengan pemilik IUP.

"Dimana para penambang memiliki cara atau mitos tersendiri untuk menemukan timah. Selain itu, kegiatan eksplorasi membutuhkan biaya yang tinggi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com