PALEMBANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum R, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan tiga orang mahasiwi akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat.
Ghandi Arius, kuasa hukum R mengatakan, sampai saat ini kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Menahan hak penyidik, penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami," kata Ghandi di Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
Saat pemeriksaan berlangsung, menurut Ghandi, penyidik memperlihatkan lima hingga enam nomor yang mengirim pesan kepada para korban.
Namun, R tetap tak mengakui bahwa itu adalah miliknya. Selain itu, pasal yang disangkakan oleh penyidik pun dinilai sedikit dipaksanakan.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi
"Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang menyeret kliennya dalam pusaran kasus pelecehan seksual verbal sudah dapat dilihat sejak awal, jika ada politisasi kasusnya.
"Kasus ini (pelecehan verbal) tidak berdampak pada anak-anak (korban) itu. Justru kasus ini lebih dipolitisasi dan secara politik berdampak pada jabatan kaprodi klien kami," ungkap Ghandi, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, Ghandi pun mengaku bahwa kasus yang menjerat R ada unsur politis. Dimana jabatan kliennya sebagai kepala prodi (Kaprodi) di kampus Unsri dipertaruhkan.
"Kasus ini (pelecehan verbal) tidak berdampak pada anak-anak (korban) itu. Justru kasus ini lebih dipolitisasi dan secara politik berdampak pada jabatan kaprodi klien kami," tegasnya.