PALEMBANG, KOMPAS.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R yang diduga telah melakukan pelecehan seksual tehadap tiga mahasiswi terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu terungkap setelah penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan R sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa bukti chat mesum dari ketiga korban.
Baca juga: Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik menjerat R dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidananya minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka,"kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan, Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa
Hisar menjelaskan, dari pemeriksaan ponsel para korban, R mengirimkan chat mesum tersebut secara langsung.
Akan tetapi, R tetap membantah telah mengirim chat tersebut.
"Tapi setelah kita cek ke Telkom, nomor itu adalah milik pelaku," ujar Hisar.
Sebelum dibawa ke sel tahanan, R lebih dulu menjalani pemeriksaan antigen.
Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung dibawa ke dalam sel tahanan.
"Mulai hari ini tersangka kita tahan," kata Hisar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.