PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R sebagai tersangka.
Dosen tersebut jadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.
Dosen R sebelumnya sempat datang memenuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukumnya, Ghandi Arius, untuk diperiksa sebagai saksi sejak Jumat pagi.
Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Unsri, Dosen R Diperiksa Polda Sumsel, Bungkam Saat Ditanya Wartawan
Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita melakukan gelar perkara dan hasilnya, kami menetapkan R sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Namun, Hisar belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Meski demikian, Hisar mengatakan bahwa hasil penyidikan sementara akan segera diumumkan melalui konferensi pers.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi tersangka. Sementara itu dulu ya, nanti sore press release," ujar Hisar.
Sebelumnya, R melalui kuasa hukumnya, Ghandi Arius, sempat membantah bahwa chat mesum terhadap tiga mahasiswi Unsri itu dikirim oleh dirinya melalui aplikasi WhatsApp.
Ghandi pun menegaskan bahwa kejadian itu membuat keluarga R menjadi terpuruk dan jadi korban perundungan oleh netizen.
Foto wajah R sudah beredar di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.