PALEMBANG, KOMPAS.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinsial A terancam pidana penjara selama 9 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DR yang merupakan mahasiswinya sendiri
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Siallagan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, A dikenakan Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Langsung Ditahan Polisi
Hisar mengungkapkan, tersangka A melakukan tindak pencabulan di ruang laboratorium kampus.
Dimana saat itu korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi mendapat pelecehan seksual dari tersangka.
“Status tersangka saat itu adalah dosen pembimbing korban. Pakaian korban dan beberapa baju dalam juga sudah kita sita sebagai barang bukti,” ujar Hisar.
Sementara, kata Hisar, untuk laporan terhadap R saat ini masih dalam penyelidikan.
R sendiri juga merupakan dosen kampus Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.
“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,” ungkapnya.