Ditahan selama 20 hari untuk penyidikan
Sebelumnya diberitakan, penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menetapkan dosen Unsri berinisial A sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap seorang mahasiswi.
Dosen A sendiri sempat menjalani pemeriksaan pada Senin, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Usai penetapan tersebut, A kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Pelecehan terhadap korban
Sementara itu, pengacara A, Darmawan mengatakan, penyidik mencecar dosen A dengan 30 pertanyaan terkait dugaan peristiwa pencabulan terhadap mahasiswi.
Adapun dosen A mengakui bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.