PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap seorang mahasiswi.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.
"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Dosen A ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, A menjalani pemeriksaan pada Senin, mulai pukul 09.00WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Sempat Disekap di Kamar Mandi Saat Yudisium, Polisi: Bisa Diproses
Menurut Hisar, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Pakaian korban dan pelaku juga digunakan sebagai bukti.
Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.