PALEMBANG, KOMPAS.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinsial A terancam pidana penjara selama 9 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DR yang merupakan mahasiswinya sendiri
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Siallagan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, A dikenakan Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Langsung Ditahan Polisi
Hisar mengungkapkan, tersangka A melakukan tindak pencabulan di ruang laboratorium kampus.
Dimana saat itu korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi mendapat pelecehan seksual dari tersangka.
“Status tersangka saat itu adalah dosen pembimbing korban. Pakaian korban dan beberapa baju dalam juga sudah kita sita sebagai barang bukti,” ujar Hisar.
Sementara, kata Hisar, untuk laporan terhadap R saat ini masih dalam penyelidikan.
R sendiri juga merupakan dosen kampus Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.
“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,” ungkapnya.
Ditahan selama 20 hari untuk penyidikan
Sebelumnya diberitakan, penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menetapkan dosen Unsri berinisial A sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap seorang mahasiswi.
Dosen A sendiri sempat menjalani pemeriksaan pada Senin, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Usai penetapan tersebut, A kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Pelecehan terhadap korban
Sementara itu, pengacara A, Darmawan mengatakan, penyidik mencecar dosen A dengan 30 pertanyaan terkait dugaan peristiwa pencabulan terhadap mahasiswi.
Adapun dosen A mengakui bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.