JEMBER, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember meminta Lembaga Jasa Keuangan memberikan keringanan pada debitur yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
OJK mencatat, jumlah debitur yang terdampak erupsi Semeru mencapai 2.713 debitur.
Mereka terdiri dari tiga bank umum dan enam BPR. Total jumlah debit mencapai sekitar Rp 102 miliar.
“Itu yang sudah kami identifikasi hingga Senin 6 Desember pukul 18.00 WIB,” kata Plh OJK Jember Zulkifli pada Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Baca juga: PMI Kota Magelang Kirim 1 Ton Beras untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Untuk itu, OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan keringan pada para debitur tersebut melalui program restrukturisasi.
“Baik itu terhadap BPR maupun maupun Bank Umum,” ucap dia.
Menurut dia, restrukturisasi yang bisa diberikan berbeda dengan restukturisasi Covid-19.
Namun restrukturisasi secara regular yang sudah dituangkan oleh Peraturan OJK.
“IJK dapat memberikan keringan pada debitur yang terdampak melalui ketentuan yang sudah disiapkan oleh OJK,” tambah dia.
Baca juga: Ahli Bedah Plastik Dikirim untuk Tangani Korban Luka Bakar akibat Letusan Gunung Semeru
Dia mengatakan IJK diberikan keleluasaan untuk menggunakan ketentuan ini berdasarkan asesmen yang dilakukan.
Jika IJK memandang debitur tidak perlu diberikan keringanan, maka tidak masalah tidak diberikan.
Begitu juga sebaliknya, jika debitur memerlukan bantuan keringanan berdasarkan hasisl asesmen, maka bisa dilakukan.
“Silahkan, tapi melalui penilaian pada debiturnya,” ujar dia.
Baca juga: Pakar Unpad: Erupsi Gunung Semeru Bisa Diprediksi dari Karakternya