Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Ridwan Kamil untuk Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren

Kompas.com - 10/12/2021, 16:51 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji akan memberi pendampingan maksimal bagi para santriwati korban pemerkosaan guru pesantren.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berkomitmen memberi pendidikan, serta menyiapkan cara untuk mengurus anak korban.

Seperti diketahui, Herry Wirawan (36), seorang guru di salah satu pesantren di Bandung, didakwa memerkosa belasan santriwati.

Baca juga: Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati

Bahkan, beberapa korban pemerkosaan sudah mengandung dan melahirkan anak.

"Trauma healing sudah dilakukan, hak pendidikan juga kita siapkan, tunggu dia (para korban) nyaman dulu. Termasuk anak-anak korban juga akan kita urus. Kita ada Dinas Sosial dengan panti asuhan, termasuk saya Duta Foster Care mengajak keluarga untuk mengasuh. Jadi apa yang diminta sudah dilakukan," ujar Emil kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati

Mengenai adanya kasus serupa di Tasikmalaya, Emil mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan lewat peraturan daerah (Perda) tentang pesantren dan sejumlah aturan baru agar kasus yang sama tidak lagi terulang.

"Ini fenomena yang meresahkan, sehingga kita akan teliti. Kebetulan ada Perda Pesantren, Pergubnya sedang kita godok. Ini jadi momentum akan ada pasal yang memastikan hal seperti ini ada pengawsan yang lebih substantif, walaupun kewenangan pesantren bukan di Pemprov, tapi di Kemenag. Tapi selama ada di wilayah kami, kami berkewajiban menjaga hal-hal itu supaya tak terulang," kata Emil.

Baca juga: 4 Kejanggalan Pesantren Tempat 12 Santriwati Diperkosa Guru, Salah Satunya Hanya Pelaku yang Mengajar


Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com