TRENGGALEK,KOMPAS.com – Tiga tersangka sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (10/12/2021).
Dari para pelaku, polisi menemukan barang bukti ribuan lembar uang palsu dan beberapa lembar uang dolar yang juga diduga palsu.
Tiga tersangka tersebut berinisial AN (48) warga Lampung Utara, Provinsi Lampung, JS (47) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dan SD (49) warga Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Mereka kini ditahan di Mapolres Trenggalek.
Baca juga: Satu Keluarga di Trenggalek Alami Luka Bakar akibat Ledakan Elpiji Bocor
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AN dan JS di salah satu kamar hotel di Trenggalek.
Dari kedua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Wajah Baru Pasar Pon Trenggalek, Perpaduan Gaya Victorian dan Lokal
Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Uang palsu ini akan diedarkan di wilayah Jombang,”ujar AKBP Dwiasi.
Baca juga: Mengenal Durian Ripto Trenggalek yang Memikat Presiden Jokowi, Disebut sebagai Durian Terenak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.