Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 10/12/2021, 22:54 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum R, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan tiga orang mahasiwi akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Ghandi Arius, kuasa hukum R mengatakan, sampai saat ini kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka

"Menahan hak penyidik, penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami," kata Ghandi di Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

Saat pemeriksaan berlangsung, menurut Ghandi, penyidik memperlihatkan lima hingga enam nomor yang mengirim pesan kepada para korban.

Namun, R tetap tak mengakui bahwa itu adalah miliknya. Selain itu, pasal yang disangkakan oleh penyidik pun dinilai sedikit dipaksanakan.

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi

"Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang menyeret kliennya dalam pusaran kasus pelecehan seksual verbal sudah dapat dilihat sejak awal, jika ada politisasi kasusnya.

"Kasus ini (pelecehan verbal) tidak berdampak pada anak-anak (korban) itu. Justru kasus ini lebih dipolitisasi dan secara politik berdampak pada jabatan kaprodi klien kami," ungkap Ghandi, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Ghandi pun mengaku bahwa kasus yang menjerat R ada unsur politis. Dimana jabatan kliennya sebagai kepala prodi (Kaprodi) di kampus Unsri dipertaruhkan.

"Kasus ini (pelecehan verbal) tidak berdampak pada anak-anak (korban) itu. Justru kasus ini lebih dipolitisasi dan secara politik berdampak pada jabatan kaprodi klien kami," tegasnya.

Dosen Unsri berinisial R ditahan Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Dosen Unsri berinisial R ditahan Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

Ditahan selama 20 hari

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, R ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat R sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Surat penahanan sudah kita keluarkan, maka mulai hari ini tersangka menjadi tahanan dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Hisar saat memberikan keterangan pers.

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan, Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa

Hisar menjelaskan, dalam pemeriksaan itu penyidik melontarkan 34 pertanyaan terhadap tersangka seputar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka R.

Meski demikian, R masih menyangkal telah melakukan pelecehan tersebut.

"Tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Tapi, dari hasil analisa dan pemeriksaan dan penyelidikan nomor yang digunakan tersangka sama dengan laporan korban," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com