PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Riau, menetapkan ketua koperasi sawit Kopsa-M berinisial AH sebagai tersangka.
Oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru itu menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada Kamis (15/10/2020) lalu.
"Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni," kata Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak yang Digerebek Polisi Kelola 1.600 Nasabah
Bery menjelaskan, perkara tersebut terjadi antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan Ketua Kopsa-M, AH.
"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan PTPN V, dan juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," tegas Bery.
AH diketahui berperan menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
AH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
Kemudian, Pasal 368 tentang pemerasan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Jalankan 14 Aplikasi Tak Terdaftar OJK