Salin Artikel

Oknum Dosen sekaligus Ketua Koperasi Jadi Tersangka Kasus Perusakan dan Pengusiran

Oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru itu menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada Kamis (15/10/2020) lalu.

"Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni," kata Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

Bery menjelaskan, perkara tersebut terjadi antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan Ketua Kopsa-M, AH.

"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan PTPN V, dan juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," tegas Bery.

AH diketahui berperan menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

AH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.

Kemudian, Pasal 368 tentang pemerasan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka berperan selaku koordinator lapangan dan pengarah massa.

Bery menyampaikan, kasus Hendra Sakti sudah P21 atau diserahkan ke kejaksaan.

Sementara Marvel telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, YM dan AN.

Namun, keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah AH (Ketua Kopsa-M)," jelas Bery.

Ia menyatakan, tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini.

Namun, hingga kini AH belum ditahan.

"AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik," kata Bery.

Bery mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisasi situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.

Untuk diketahui, sekelompok orang mengusir karyawan PT Langgam Harmoni agar segera meninggalkan rumah yang mereka tempati di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (15/10/2021) lalu. Isi rumah karyawan juga dijarah.

Ratusan orang yang melakukan pengusiran dan penjarahan harta serta aset perusahaan.

Massa di bawah komando Hendra Sakti dan Marvel.


Karena ketakutan, karyawan melarikan diri dan mengungsi di aula Desa Pangkalan Baru.

Kuasa hukum PT Langgam Harmoni, Patar Pangasian membantah pemberitaan yang mengaitkan peristiwa itu sebagai konflik lahan dengan Koperasi Kopas-M yang bekerja sama dengan PTPN V (Pola lKKPA).

"Ini murni dugaan tindak pidana. Karena berdasarkan hasil cek lokasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, areal PT Langgam Harmuni berada di luar areal kerja Kopsa-M," kata Patar kepada wartawan.

Sementara itu, sebut dia, PTPN V sebagai bapak angkat dalam pembangunan kebun Kopas-M areal PT Langgam Harmuni bukan areal inti.

Kemudian, tidak ada penggunaan dana PTPN V atau biaya yang dibebankan dalam kerja sama antara Kopsa- M dan PTP V dalam pembangunan arael kebun PT. Langgam Harmuni.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/16/180418778/oknum-dosen-sekaligus-ketua-koperasi-jadi-tersangka-kasus-perusakan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke