Karena ketakutan, karyawan melarikan diri dan mengungsi di aula Desa Pangkalan Baru.
Kuasa hukum PT Langgam Harmoni, Patar Pangasian membantah pemberitaan yang mengaitkan peristiwa itu sebagai konflik lahan dengan Koperasi Kopas-M yang bekerja sama dengan PTPN V (Pola lKKPA).
"Ini murni dugaan tindak pidana. Karena berdasarkan hasil cek lokasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, areal PT Langgam Harmuni berada di luar areal kerja Kopsa-M," kata Patar kepada wartawan.
Sementara itu, sebut dia, PTPN V sebagai bapak angkat dalam pembangunan kebun Kopas-M areal PT Langgam Harmuni bukan areal inti.
Kemudian, tidak ada penggunaan dana PTPN V atau biaya yang dibebankan dalam kerja sama antara Kopsa- M dan PTP V dalam pembangunan arael kebun PT. Langgam Harmuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.