Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya, yakni Marvel dan Hendra Sakti.
Mereka berperan selaku koordinator lapangan dan pengarah massa.
Bery menyampaikan, kasus Hendra Sakti sudah P21 atau diserahkan ke kejaksaan.
Sementara Marvel telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, YM dan AN.
Namun, keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah AH (Ketua Kopsa-M)," jelas Bery.
Baca juga: Warga Surabaya Bisa Adukan Perusakan Lingkungan hingga Pelayanan Perizinan DLH Lewat Call Center
Ia menyatakan, tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini.
Namun, hingga kini AH belum ditahan.
"AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik," kata Bery.
Bery mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisasi situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.
Untuk diketahui, sekelompok orang mengusir karyawan PT Langgam Harmoni agar segera meninggalkan rumah yang mereka tempati di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (15/10/2021) lalu. Isi rumah karyawan juga dijarah.
Ratusan orang yang melakukan pengusiran dan penjarahan harta serta aset perusahaan.
Massa di bawah komando Hendra Sakti dan Marvel.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak yang Digerebek Polisi Kelola 1.600 Nasabah