PEKANBARU, KOMPAS.com - Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kota Pekanbaru, Riau, mengadakan focus group discussion (FGD) kajian potensi pengelolaan sampah menjadi energi Listrik.
Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 154 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Ini juga tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Baca juga: 63 Rumah Satu Desa Terbakar, Disebut gara-gara Ada yang Bakar Sampah
Kepala BPP Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Tim Peneliti Universitas Indonesia (UI), yang diketuai oleh Bisuk Abraham Sisungkunon, melakukan kajian mengenai potensi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) di Kota Pekanbaru.
"Sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan kajian potensi pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Kota Pekanbaru, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Pekanbaru, Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru," kata Masykur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Bupati Jember: Jumlah Sampah 800 Ton Per Hari, yang Bisa Kami Angkut dengan Truk 300 Ton
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Bisuk Abraham Sisungkunon menyampikan bahwa pada diskusi ini dibahas beberapa poin, di antaranya manajemen serah terima sampah dari TPA ke pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
"Serta persentase jumlah sampah segar di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang bisa diarahkan untuk PLTSa, alokasi lahan di TPA Muara Fajar (di Pekanbaru) untuk PLTSa, tantangan teknis penyediaan sampah untuk PLTSa," kata Abraham.
Baca juga: PLTSa Pertama di Indonesia Siap Beroperasi di Surabaya, Hasilkan Listrik hingga 12 Megawatt