KOMPAS.com - RH, oknum dosen Universita Jember yang melakukan pencabulan pada keponakannya syok saat hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsiden empat bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Jember pada Rabu (24/11/2021).
Penasihat hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Karena berdasarkan kajian hukum yang ia lakukan, RH seharusnya diputus bebas.
Faiq akan berdiskusi dengan kliennya dan keluarga untuk menanggapi vonis tersebut. Sebab, terdakwa berharap divonis bebas dalam sidang itu.
Baca juga: Dosen Unej, Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pleidoi Minta Dibebaskan
“Makanya tadi terdakwa juga cukup syok dengan vonis tersebut,” tutur dia.
RH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan keponakannya sendiri pada 13 April 20210. Tak berselang lama, RH ditahan atas kasus tersebut pada Kamis, 6 Mei 2021.
RH tercatat sebagai dosen Fisip Universitan Jember dan menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.
Baca juga: Dosen RH, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jember Divonis 6 Tahun Penjara
Sejak 2019, korban tinggal di rumah pelaku dan istrinya yang tak lain adalah tante kandung korban.
Ayah dan ibu korban sendiri sudah bercerai.
Korban sempat tinggal di rumah pelaku sejak kelas III SD. Namun saat pelaku kuliah di Amerika, korban dikembalikan ke ayahnya.
Korban kembali tinggal di rumah pamannya setelah RH kembali dari studi.
Kasus tersebut terbongkat setelah korban menulis status "stop pelecehan seksual" di akun Instagramnya.
Dia menulis: bagaimana jika dilecehkan? Jangan diam dan takut. Kamu bisa marah, teriak. Yang penting bersikaplah tegas. ketika kita takut, pelaku akan makin senang karena mendapatkan kesempatan lebih.
Jangan dipendam sendiri, kamu adalah korban. Bukan kamu yang seharusnya malu. Tapi pelaku. Jangan menyalahkan dirimu atas peristiwa yang terjadi. Ceritakan pada orang yang kamu percaya. Dengan bercerita, kamu tak hanya melepas beba, namun menolong perempuan lain agar lebih berhati-hati.