Salin Artikel

8 Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen, Korban adalah Mahasiswi, Siswi SMP hingga Keponakan

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dampak dari kekerasan seksual bisa bersifat jangka panjang hingga permanen.

Ia menjelaskan kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus sepanjang Januari sampai Juli 2021

Angka itu mengalami peningkatan bila dibanding kekerasan seksual di 2020, yakni sebanyak 2.400 kasus.

"Peningkatan kasus (kekerasan seksual) dipengaruhi oleh krisis pandemi Covid-19 yang merupakan fenomena gunung es, karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda," jelas dia.

Beberapa kekerasan seksual dilakukan oleh dosen. Di Jember, RH, oknum dosen Universitas Jember divonis enam tahun penjara karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri.

Sementara di Balikpapan, siswi SMP berusia 14 tahun dicabuli oleh doknum dosen.

Pelaku mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencarikan pekerjaan untuk korban.

Dan berikut 8 kasus kekerasan seksual dengan pelaku oknum dosen:

1. Mahasiswi Semarang dipaksa dosen berhubungan badan  

Salah seorang mahasiswi kampus swasta di Kota Semarang menjadi korban pelecehan oleh dosennya sendiri.

Dia dipaksa oleh dosennya untuk berhubungah badan sejak setahun terakhir.

Korban mengenal pelaku saat semester tiga. Pelaku kemudian kerap mengirim pesan ke korban, mengajak jalan, nonton dan merayunya dengan barang-barang mewah.

Awalnya, korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.

Namun saat pacaran, korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual antara tahun 2020 hingga 2021.

Saat itu korban diancam akan mendapatkan nilai jelek jika tak mau menuruti permintaan pelaku.

Ia terus dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku. Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kampus dan pelaku dicopot serta dikeluarkan dar kampus tempatnya mengaja

2. Dosen di Aceh diduga lecehkan 3 mahasiswi lewat chat

Empat mahasiswi di Perguruan Tinggi Negeri (PTNN) Kota Lhokseumawe diduga dilecehkan oleh dosen melalui chat.

Salah satu korban sudah lulus dan 3 korban saat ini berstatus mahasiswi. Pelecehan tersebut terjadi sejak 2 tahun terakhir.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Korp HMI Wati, Lhokseumawe, Ainun Nabilah Rahmanita.

“Bukan 11 orang. Ada empat mahasiswa. Satu sudah tamat. Semua ini dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lhokseumawe dan Aceh Utara. Ini mereka sendiri cerita ke anggota kami,” kata Ainun.

Dia menjelaskan, belum ada aksi secara fisik terhadap pencabulan itu. Namun, pencabulan itu dilakukan dalam bentuk obrolan pesan singkat lewat smart phone.

“Isinya menjurus ke mesum,” pungkas Ainun.

Ia mengatakan pihaknya belum menentukan langkah advokasi karena masih melakukan pendekatan kepada korban agar tak tertekan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (10/12/2021).

Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R didampingi istri dan kuasa hukumnya Ghandi Arius pun membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya selama ini.

Tuduhan tersebut membuat keluarganya menjadi terganggu, apalagi foto-foto dirinya telah tersebar ke media sosial hingga menjadi bully-an para netizen.

“Belum diadili pengadilan, tapi sudah teradili media sosial. Baru keluar rumah saja sudah macam-macam,” kata Ghandi, Kamis (9/12/2021).

Ghandi mengaku, nomor WhatsApp yang tersebar di medsos atas nama R bukanlah milik kliennya.

Ia mengaku bahwa nomor tersebut tak lagi aktif sehingga mereka tak mengetahui siapa orang yang mengirim pesan itu.

“Yang jelas nomor itu sudah tidak aktif lagi ketika kita telepon-telepon. Iya, (korban membantah). Kami akan melapor balik, itu perbuatan tidak menyenangkan, fitnah kami anggap,” tegas Ghandi.

Saat itu korban datang untuk meminta tanda tangan menyelesaikan skripsi pada pelaku.

Namun, A memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan, pengacara A.

A diketahui menjabat sebagai kepala laboratorium di kampus, bukan sebagai kepala Jurusan. Pasca kejadian itu, A sudah dicopot dari jabatan kepala labrotorium.

Sementara itu saat olah TKP, korban terlihat menangis hingga ia ditenangkan polisi agar mau melanjutkan olah TKP.

Korban kembali menangis saat mempraktekkan pelaku memintanya memegangi kemaluannya dan menariknya ke sofa yang ada di sudut ruangan.

"Pelaku memaksa korban memegang kemaluannya hingga orgasme, pelaku juga sempat membersikan tangan korban yang penuh bekas sperma dengan menggunakan tisu," kata Kompol Masnoni.

RH tercatat sebagai dosen Fisip Universitas Jember dan menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.

Korban adalah remaja perempuan berusia 16 tahun yang juga keponakan pelaku.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menulis status "stop pelecehan seksual" di akun Instagramnya.

Pelaku melecehkan korban sebanyak dua kali. Pelecahan pertama terjadi pada akhir 2020. Saat itu pelaku menyodorkan jurnal online tentang kanker payudara pada korban di rumahnya.

Pelecahan kedua terjadi pada 26 Maret 2021. Saat itu pelaku memanggil korban yang ada di kamar untuk ke ruang tamu. Lagi, pelaku menanyakan kanker payudara kiri korban.

"'Nanti om terapi ya'. Anak saya kembali masuk kamar dan diikuti oleh pelaku," jelas ibu korban.

Pelecehan terhenti saat istri pelaku pulang dan bekerja.

"Anak saya merekam suara pas kejadian itu dengan jelas," ucap dia.

Saat itu korban meletakkan ponselnya di bawah bantal sehingga percakapan antara korban dan pelaku terekam.

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kampus.

Syaifudin menjelaskan, dosen berinisial DA dilaporkan melakukan pelecehan seksual jenis perilaku melalui dalam pesan teks atau sexting.

sudah ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban dari DA.

Ia menambahkan, kasus ini disebut sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru diungkap para korban dalam beberapa waktu belakangan ini.

Kasus tersebut terungkap setelah pelaku mengungkapkan kasus tersebut di media sosial hingga viral.

Korban mengaku dicium pipi dan keningnya ketika melakukan bimbingan skripsi kepada terduga pelaku.

Korban pun mengaku dibuat trauma dan ketakutan.

Kasus itu berujung dilaporkan korban ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasus ini diambil alih Polda Riau.

Sementara itu, terduga pelaku, Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Syafri justru melaporkan balik mahasiswi yang menudingnya dan akun Instagram @komahi_ur yang menyebarkan video korban tersebut ke Polda Riau.

Tokoh masyarakat Kuantan Singingi ini juga menuntut kedua terlapor Rp 10 miliar.

LA berkenalan dengan korban melalui media sossial.

Ia kemudian mengajak korban bertemu pada Selasa (7/9/2021) siang. Oleh LA, korban dijemput lalu diinapkan di hotel di Balikpapan.

Pelaku sempat mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencari kerjaan buat korban.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga. Keluarga korban melanjutkan dengan melapor Polres PPU.

Tak butuh waktu lama, pelaku dibekuk, pada Rabu (8/9/2021).

Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Pelecehan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus.

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia, Masriadi, Aji YK Putra, Bagus Supriadi, Rahel Narda Chaterine, Zakarias Demon Daton, Karnia Septia, Idon Tanjung | Editor : Robertus Belarminus, Aprillia Ika, Abba Gabrillin, David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Bayu Galih, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/104500178/8-kasus-pelecehan-seksual-oleh-dosen-korban-adalah-mahasiswi-siswi-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke