Terakhir Abdul Rozak warga Grobogan mendapat bagian Rp 13 juta. Dia berperan mengawasi situasi.
"Mereka sebelumnya tidak saling kenal. Di Salatiga kemudian bertemu dan merencanakan tindak kejahatan. Mereka latihan dulu mengelas besi ini," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.