PADANG, KOMPAS.com - Lima orang terduga kasus penipuan surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumatera Barat sudah tidak berada lagi di Padang.
Mereka D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa, kemudian MR (50) dan A (36) berasal dari Makassar sudah kembali ke Jawa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan kelima terduga itu tidak lagi berada di Padang.
"Kita tidak bisa melarangnya karena dia bukan tersangka tapi baru dalam tahap saksi," kata Rico yang dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Rico mengaku mereka sudah minta izin untuk kembali ke kampung halamannya.
Namun demikian, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kata Rico mereka bisa dipanggil kembali.
"Dia sudah minta izin dan bersedia datang lagi jika dibutuhkan. Kita juga sudah tahu alamat jelasnya," kata Rico.
Baca juga: Polemik Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, 33 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
Rico menyebutkan di awal-awal kasus dulu, mereka sempat diberlakukan wajib lapor ke Polresta Padang.
Namun, kata Rico, dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur penipuan karena surat yang mereka bawa adalah asli.
"Dulu memang sempat wajib lapor. Tapi karena kasusnya tidak ditemukan unsur penipuan, tidak lagi wajib lapor," kata Rico.
Kendati tidak ditemukan unsur penipuan, namun Polresta Padang masih belum menutup kasus itu.
"Kita segera menutup kasus dugaan penipuan itu karena memang tidak ditemukan unsurnya," jelas Rico.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.