Salin Artikel

6 Perampok Curi Rp 947 Juta di Mesin ATM, Nekat Bawa Truk dan Sempat Kehabisan Gas Las

Menurut polisi, dalam aksinya komplotan yang beranggotakan enam orang itu juga membawa sebuah truk, mobil, alat las dan bor.

"Barang bukti yang kita amankan selain uang dari ATM, ada sisa yang mereka gunakan termasuk alat yang digunakan pelaku. Ada mobil dan satu truk warna biru putih. Truk itu saat melaksanakan aksi untuk menutupi saat melaksanakan operasi biar tidak ada orang melihat," jelas Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (1/10/2021).

Kehabisan gas las

Selain membobol ATM di Gunungpati, komplotan tersebut juga beraksi di sejumlah ATM, antara lain di ATM Kantor Kas Bank Jateng di Godong, Purwodadi, ATM Bank Niaga di minimarket Mranggen, Demak dan ATM Bank BRI depan Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun, kata Djuhandani, saat di ATM Samsat Ungaran dan Godong, aksi para tersangka gagal.

"Di Samsat Ungaran mereka gagal karena gas yang untuk ngelas habis. Kemudian di Godong mereka merasa ada yang melihat aksi mereka," katanya.

Sementara itu, di ATM Bank Jateng Gunungpati, mereka mengambil uang Rp 850 juta.

Lalu di ATM Bank CIMB Niaga Mranggen, Demak, komplotan ini berhasuk mencuri Rp 97.150.000.

Total uang curian komplotan itu adalah Rp. 947.150.000.


Untuk foya-foya

Menurut polisi, uang ratusan juta hasil merampok itu dibagi rata dan ada sebagian uang digunakan para pelaku untuk foya-foya.

Keenam tersangka tersebut berhasil ditangkap pada 26 September 2021 di daerah Banten dan Demak.

"Empat orang berada di Banten dan dua orang di Mranggen, Demak. Enam pelaku sudah kita tangkap lengkap. Dari enam pelaku tidak semua ikut di empat TKP. Hanya di TKP Mranggen yang ikut semua," jelasnya.

Lalu Asep Maulana, warga Jabar, mendapat bagian Rp 25 juta dan berperan membobol tembok dan merusak mesin ATM dengan las dan bor.

Kemudian, Munadjat, warga Grobogan, Jawa Tengah, mendapat bagian Rp 23 juta dan berperan menentukan lokasi, driver dan mengawasi situasi.

Selanjutnya, Muhamad Asri warga Banten mendapat bagian Rp 13 juta dan berperan mengawasi situasi.

Suyadi, warga Grobogan, mendapat bagian Rp 13 juta. Perannya mengawasi situasi bersama Maskur.


Terakhir Abdul Rozak warga Grobogan mendapat bagian Rp 13 juta. Dia berperan mengawasi situasi.

"Mereka sebelumnya tidak saling kenal. Di Salatiga kemudian bertemu dan merencanakan tindak kejahatan. Mereka latihan dulu mengelas besi ini," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/190157178/6-perampok-curi-rp-947-juta-di-mesin-atm-nekat-bawa-truk-dan-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke