PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021).
Sidang untuk kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Ahmad Nasuhi itu menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Baca juga: Mengaku Tak Kenal Toni, Alex Noerdin Bantah Terima Suap Rp 2,43 Miliar di Kasus Masjid Sriwijaya
Mereka adalah Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, mantan asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi, dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.
Baca juga: Dalam Sidang, Alex Noerdin Beberkan Kronologi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz tersebut sempat mencecar Ardani selaku mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel soal lahan 15 hektar yang disiapkan untuk lokasi pembangunan masjid.
Namun, seiring waktu berjalan 6 hektar batal digunakan karena digugat masyarakat.
Baca juga: Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektar untuk pembangunan masjid.
“Saksi tahu pernah lihat dokumen lahan ini?” tanya Abdul.
Ardani lalu mengatakan, ia tak pernah melihat dokumen tersebut.
Kemudian hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum.
“Saya tidak pernah lihat dokumennya,” ucap Ardani.
Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa