PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang korupsi pembangunan masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang untuk empat orang terdakwa, Selasa (28/9/2021).
Adapun keempat terdakwa tersebut yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Begini Respons Gubernur Herman Deru
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.
Salah satu saksi adalah Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel dua periode.
Alex saat bersaksi menyatakan, pembangunan masjid Sriwijaya ini semula direncanakan berada di kawasan dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Namun, setelah melakukan beberapa kali kajian, lokasi tersebut terlalu jauh karena berada di luar kota Palembang.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
"Saya lihat lagi (lokasi awal) siapa yang mau shalat di sana? terlalu jauh. Saya lalu minta di bagian aset di biro hukum, ada tidak lahan Pemprov di dekat Jakabaring? Ardani (Kabiro Hukum) waktu itu menjawab ada pak di depan UIN (Universitas IslamNegeri) ini bagus," kata Alex yang dihadirkan secara virtual.
Alex menjelaskan, setelah menemukan lokasi pembangunan masjid Sriwijaya di Jakabaring ia pun berencana membangun Islamic Centre.
Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Anak Buah Alex Noerdin Jalani Sidang Dakwaan
Adakan sayembara desain terbaik
Setelah itu, pemerintah provinsi pun melakukan sayembara untuk mencari desain dan spek terbaik dalam pembangunan masjid Sriwijaya.
"Ini masjid bukan sembarang masjid, tapi ini disayembarakan, ada 20 (desain yang masuk) diputuskanlah satu bentuk bangunan yang cocok," ujar Alex.
Usai mendapatkan desain terbaik, Alex mengungkapkan munculah nominal anggaran dana pembangunan masjid sebesar Rp 668 miliar.
Baca juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Ajukan anggaran dan terbitkan pergub
Anggaran itu kemudian diajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk proses pembangunan.
Alex kemudian menerbitkan Pergub pada tahun 2015 dimana dana pertama pembangunan dicairkan sebesar Rp 50 miliar.
Setelah itu, pada 2017 pun dana kembali dikeluarkan sebesar Rp 80 miliar hingga totalnya mencapai Rp 130 miliar.
"Itu sebagai pemancing, bukan kita minta Rp 668 miliar (dicairkan DPRD). Di tahun 2015 itu Rp 50 miliar, 2017 Rp 80 miliar saya sangat yakin nantinya akan ada investor meneruskan pembangunan ini," ujar Alex.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Harta Kekayaan Alex Noerdin Mencapai Rp 28 M
Lahan digugat warga
Dana Rp 130 miliar itu menurut Alex kemudian digunakan untuk mulai pembangunan dengan mendirikan pondasi dan penimbunan lahan masjid seluas 15 hektar.
Namun, seiring waktu berjalan ternyata lahan itu digugat oleh warga hingga akhirnya luasan masjid hanya mencapai 9 hektar.
"Sebelum digunakan (untuk membangun masjid) tanah itu biasa saja (tidak ada yang klaim).Ketika ada berita (rencana pembangunan) langsung banyak yang klaim, punya neneklah, punya puyanglah. Soal adanya gugatan itu saya tidak tahu," jelasnya.