PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 116 Miliar.
Dari tujuh orang saksi itu, tiga di antaranya lebih dulu memberikan keterangan dihadapan majelis hakim untuk sesi pertama.
Baca juga: Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Terus Berkelit Saat Ditanya, Hakim: Saudara, Jangan Takut Sama Terdakwa
Mereka yakni, Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya Isnaini Madani, Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Aminudin dan Burkiani, anggota Divisi Hukum Admistrasi Lahan yayasan wakaf Masjid Sriwijaya
Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi sempat menanyakan kepada Isnaini terkait jabatan yang diembannya itu.
Namun, Isnaini mengaku bahwa dirinya tidak diberikan Surat Keterangan (SK) secara resmi saat ditunjuk sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya.
Baca juga: Usai Wabup Ogan Ilir, Giliran Alex Noerdin yang Akan Dipanggil ke Pengadilan soal Masjid Sriwijaya
"Saya baru tahu (jabatan) saat dipanggil oleh Jaksa saat bulan puasa kemarin," kata Isnaini di dalam ruang sidang, Selasa (14/9/2021).
Selain itu, Isnaini pun tak mengetahui adanya anggaran sebesar Rp 600 juta untuk seluruh panitia pembangunan masjid.
Sebab, saat rencana pembangunan ia mengaku tak pernah dilibatkan.
"Saya tidak tahu yang mulia," ujarnya.
Menurut Isnaini, ia pada tahun 2015 memang sempat mengikuti rapat di salah satu rumah makan kawasan Kedaung soal rencana pembangunan masjid.
Namun saat itu ia tak disebutkan bakal menjabat sebagai salah satu panitia.
"Ketika itu saya diundang karena sebagai ketua arsitek Sumsel. Sempat ada pidato dan penampilan video rencana pembangunan masjid, setelah itu tidak ada pembicaraan lagi. Saya menunggu undangan (untuk rapat) selanjutnya, tapi tidak ada," ujarnya.