Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Harta Kekayaan Alex Noerdin Mencapai Rp 28 M

Kompas.com - 16/09/2021, 21:50 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK.

Gubernur Sumsel periode 2013-2018 itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Alex Noerdin Langsung Ditahan

Dilansir dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Alex senilai Rp 28,029 miliar pada 2020. 

Harta kekayaan gubernur Sumsel dua periode itu meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 20,5 miliar yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kota Palembang dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumatera Selatan

Kemudian harta berupa alat transportasi sebanyak dua unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 senilai Rp 30 juta dan mobil VW Caravelle minibus tahun 2001 senilai Rp 135 juta, dengan total nilai kendaraan yakni Rp 165 juta.

Lalu, untuk harta bergerak sebanyak Rp 6,7 miliar dan kas berjumlah Rp 575 juta.

Sementara pada tahun 2019, jumlah harta kekayaan Alex yang dilaporkan mencapai Rp 28,1 miliar.

Meliputi harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20,2 miliar, alat transportasi Rp 165 juta harta bergerak senilai RP 7,2 miliar dan sebesar kas Rp 575 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Regional
Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com