PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Jimly Asshiddiqie.
Keduanya diperiksa terkait kasus pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang.
Baca juga: Mantan Sekda Sumsel Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Ajukan Praperadilan
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Candra mengatakan, pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Penyidik sengaja datang ke Jakarta, lantaran sebelumnya kedua saksi ini berhalangan hadir di Palembang, karena kondisi pandemi Covid-19.
"Mereka diperiksa selaku saksi untuk kelengkapan berkas perkara dua tersangka, yakni Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman," kata Candra saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
Menurut Candra, Alex diperiksa selama 7 jam.
Penyidik memberikan 56 pertanyaan kepada Gubernur Sumsel dua periode itu terkait kasus tersebut.
"Statusnya sekarang masih menjadi saksi, kita minta keterangan kapastasnya sebagai Gubernur," ujar Candra.
Sementara itu, Jimly diperiksa selama 2 jam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sempat memegang jabatan dewan penasihat dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Prof Jimly ada 16 pertanyaan," ujar Candra.