Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekda Sumsel Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 01/07/2021, 17:34 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman yang menjadi tersangka kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu dilakukan Mukti, setelah dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus tersebut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (16/6/2021) kemarin bersama Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, yang diajukan pada Senin (28/6/2021) kemarin, Mukti akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumatera Selatan terhadap dirinya.

Baca juga: Masih Berbaju Dinas, Wabup Ogan Ilir 4 Jam Diperiksa Terkait Kasus Masjid Sriwijaya

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah membenarkan jika permohonan praperadilan tersebut telah mereka terima dari Mukti Sulaiman selaku pemohon.

Menurutnya, sidang praperadilan itu akan digelar pada Kamis (8/7/2021) dengan menujuk majelis Hakim yakni Harun Yulianto.

"Benar, gugatan praperadilan atas nama Mukti Sulaiman sudah kita terima. Pada sidang nanti, sifatnya akan menguji atau membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka, berbeda dengan sidang umum lainnya," kata Abu melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Jika nantinya dalam gugatan tersebut Mukti Sulaiman berhasil menang, maka penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel dapat dibatalkan.

"Di sidang nanti akan diuji bukti apa saja dalam penetapan tersangka oleh penggugat," jelas Abu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Mukti Sulaiman merupakan haknya.

Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Selain itu, ia meyakini dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai prosedur.

"Itu adalah hak tersangka dan itu telah diatur dalam KUHAP dan bagi penyidik Kejati Sumsel bahwa dalam melakukan serangkaian penyidikan tentu sesuai dengan aturan namun demikian kita tunggu proses persidangan prapradilan nanti," ujar Khaidirman melalui pesan singkat, Kamis. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com