PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman yang menjadi tersangka kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Hal itu dilakukan Mukti, setelah dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus tersebut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (16/6/2021) kemarin bersama Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, yang diajukan pada Senin (28/6/2021) kemarin, Mukti akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumatera Selatan terhadap dirinya.
Baca juga: Masih Berbaju Dinas, Wabup Ogan Ilir 4 Jam Diperiksa Terkait Kasus Masjid Sriwijaya
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah membenarkan jika permohonan praperadilan tersebut telah mereka terima dari Mukti Sulaiman selaku pemohon.
Menurutnya, sidang praperadilan itu akan digelar pada Kamis (8/7/2021) dengan menujuk majelis Hakim yakni Harun Yulianto.
"Benar, gugatan praperadilan atas nama Mukti Sulaiman sudah kita terima. Pada sidang nanti, sifatnya akan menguji atau membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka, berbeda dengan sidang umum lainnya," kata Abu melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan
Jika nantinya dalam gugatan tersebut Mukti Sulaiman berhasil menang, maka penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel dapat dibatalkan.
"Di sidang nanti akan diuji bukti apa saja dalam penetapan tersangka oleh penggugat," jelas Abu.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Mukti Sulaiman merupakan haknya.
Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia
Selain itu, ia meyakini dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai prosedur.
"Itu adalah hak tersangka dan itu telah diatur dalam KUHAP dan bagi penyidik Kejati Sumsel bahwa dalam melakukan serangkaian penyidikan tentu sesuai dengan aturan namun demikian kita tunggu proses persidangan prapradilan nanti," ujar Khaidirman melalui pesan singkat, Kamis.