KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap AM (35), warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, karena memerkosa dan menyekap remaja putri penyandang difabel berinisial AMA (20).
Wakapolres Malaka Komisaris Polisi Ketut Saba mengatakan, pelaku AM dibekuk di kediamannya, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Kisah Aurel, Bocah yang Selamat dari Tragedi KMP Yunicee, Orangtua dan Kakak Belum Ditemukan
Berkenalan lewat telepon
Saba menuturkan, kejadian itu, bermula ketika AM tanpa sengaja, menghubungi AMA melalui telepon seluler.
Saat itu, keduanya pun berkenalan dan terjadi komunikasi secara intens.
Karena sudah saling akrab, keduanya lalu sepakat untuk bertemu di Halilulik, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Rabu (9/6/2021).
"Pada waktu bertemu itulah, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor," kata Saba.
Bukannya jalan-jalan, pelaku malah membawa korban ke rumahnya di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Baca juga: Jual Tanah Penyandang Tunanetra, Oknum Pengacara di Nganjuk Ditahan Kejaksaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.