Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Ahmad Nasuhi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Rabu (16/6/2021).
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Setelah beberapa menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman saat melakukan gelar perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.