PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Senin (8/3/2021).
Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Eddy Hermanto yang merupakan mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani selaku kuasa Kerjasama Operasi (KSO) PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan kedua orang tersangka itu setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada mereka sebanyak lebih dari dua kali.
Hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang akhirnya menjerat Eddy dan Dwi sebagai tersangka.
"Alat bukti yang kita dapatkan berdasarkan dokumen yang didapatkan serta surat yang diperoleh penyidik dan keterangan para saksi. Dari situ penyidik berkeyakinan dan meyakini kedua tersangka ini bertanggung jawab atas mangkraknya proyek pembangunan masjid,"kata Khaidirman saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa
Khaidirman menjelaskan, mereka belum bisa membeberkan secara detil terkait dugaan aliran dana yang diduga diterima oleh kedua tersangka. Namun, saat ini baik Eddy maupun Dwi tak dilakukan penahanan.
Peran kedua tersangka sendiri yakni Eddy sebagai ketua panitia pembangunan sementara DK adalah penyelenggara pembangunan.
"Penyidik mempertimbangkan tidak melakukan penahanan karena mereka kooperatif," ujarnya.
Sejauh ini, sudah 36 orang saksi yang diperiksa terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.
Khaidirman mengaku tak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
"Sekarang total kerugian negara masih dihitung," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Terpilih Dicecar 20 Pertanyaan