Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekda Sumsel Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 01/07/2021, 17:34 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman yang menjadi tersangka kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu dilakukan Mukti, setelah dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus tersebut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (16/6/2021) kemarin bersama Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, yang diajukan pada Senin (28/6/2021) kemarin, Mukti akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumatera Selatan terhadap dirinya.

Baca juga: Masih Berbaju Dinas, Wabup Ogan Ilir 4 Jam Diperiksa Terkait Kasus Masjid Sriwijaya

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah membenarkan jika permohonan praperadilan tersebut telah mereka terima dari Mukti Sulaiman selaku pemohon.

Menurutnya, sidang praperadilan itu akan digelar pada Kamis (8/7/2021) dengan menujuk majelis Hakim yakni Harun Yulianto.

"Benar, gugatan praperadilan atas nama Mukti Sulaiman sudah kita terima. Pada sidang nanti, sifatnya akan menguji atau membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka, berbeda dengan sidang umum lainnya," kata Abu melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Jika nantinya dalam gugatan tersebut Mukti Sulaiman berhasil menang, maka penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel dapat dibatalkan.

"Di sidang nanti akan diuji bukti apa saja dalam penetapan tersangka oleh penggugat," jelas Abu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Mukti Sulaiman merupakan haknya.

Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Selain itu, ia meyakini dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai prosedur.

"Itu adalah hak tersangka dan itu telah diatur dalam KUHAP dan bagi penyidik Kejati Sumsel bahwa dalam melakukan serangkaian penyidikan tentu sesuai dengan aturan namun demikian kita tunggu proses persidangan prapradilan nanti," ujar Khaidirman melalui pesan singkat, Kamis. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com