PALEMBANG, KOMPAS.com- Kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, saat ini terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hasilnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Ahmad Nasuhi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Rabu (16/6/2021).
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Setelah beberapa menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman saat melakukan gelar perkara.
Baca juga: Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
Diungkapkan Khaidirman, dalam pembangunan masjid tersebut Mukti Sulaiman menjabat sebagai Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sedangkan Ahmad Nasuhi mengetahui proposal pembangunan masjid.
Keduanya diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Total kerugian negaranya sudah diketahui namun belum bisa disebutkan karena masih dirinci oleh penyidik,"ujarnya.
Menurut Khaidirman, keduanya dikenakan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
"Ancaman penjaranya minimal 4 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Alex Noerdin Tidak Hadir Saat Dipanggil sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya yang Mangkrak