PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumatera Selatan.
Bahkan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ardani turut diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait pembangunan masjid tersebut.
Ardani sebelum menjabat Bupati Ogan Ilir, diketahui adalah Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, ketika pembangunan masjid Sriwijaya pada 2015 lalu.
Dengan menggunakan pakaian dinas lengkap bewarna coklat, Ardani pun terlihat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Sumatera Selatan tanpa memberikan keterangan jelas kepada awak media.
Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan
Ia pun membantah jika diperiksa untuk tersangka Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan yang telah lebih dulu ditahan oleh penyidik.
"Mau istriahat dulu, bukan untuk Mukti Sulaiman," kata Ardani, sembari masuk dalam mobil, Kamis (28/6/2021).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , Khaidirman mengatakan, Ardani diperiksa untuk dua tersangka, yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Ardani, menurut Khaidirman sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sejak awal 2021 lalu ketika kasus ini mulai bergulir ke ranah hukum.
"Pemeriksaan tadi berlangsung empat jam, total ada 25 pertanyaan untuk saksi. Pemeriksaan saksi ini untuk dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,"jelas Khaidirman.
Dijelaskan Khaidirman, selain Ardani, mereka juga memanggil Syahrullah selaku Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini masih dimintai keterangan.
Keterangan keduanya sangat dibutuhkan untuk berkas pemeriksaan para tersangka.
"Penetapan tersangka baru belum ada, namun jika ada temuan bisa saja penyidik melakukan penetapan, tergantung dari hasil pemeriksaan," ujarnya.