Bikin hakim kesal
Jawaban Ardani yang selalu singakat tanpa penjelasan tersebut membuat hakim menjadi meradang.
Ardani pun diingatkan bahwa ia telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
“Jangan bohong, Pak, tanggung jawabnya ada di akhirat bapak itu pejabat,” kata hakim.
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu diberikan waktu untuk hakim untuk bertanya.
Lagi-lagi Ardani tak memberikan jawaban yang jelas seputar lokasi lahan pembangunan.
“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa di lahan itu?” tanyaRoy.
“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi,” jawab Ardani.
Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.
“Apa kepedulian, Saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala divisi hukum di panitia (pembangunan masjid), seharusnya itu dilihat,” ujar Hakim.
9 orang jadi tersangka korupsi Masjid Sriwijaya
Untuk diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah menyeret sebanyak sembilan orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin.
Dari hasil pemeriksaan, pembangunan Masjid Sriwijaya telah merugikan negara Rp 130 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.