Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak Disita Penyidik

Kompas.com - 16/04/2021, 14:24 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Eddy Hermanto yang merupakan tersangka kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang disita oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021).

Pantauan Kompas.com, penyitaan itu berlangsung di tiga titik. Lokasi pertama berada di Jalan MP Mangku Negara, RT 005, RW 001 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang. Satu bangunan ruko yang menjadi usaha loundry langsung dipasang petugas dengan stiker penyitaan.

Kemudian, penyitaan juga berlangsung di tiga Ruko kawasan Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi ini, tersangka Eddy Hermanto menyewakan rukonya untuk penjualan rokok elektrik. 

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Terakhir, tiga ruko besar di Jalan Reziden Abdul Rozak, Nomor 35,36 dan 37 , kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang ikut disita. Tiga ruko itu disewa sebagai kantor distributor spare part mobil.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khadirman mengatakan, penyitaan aset milik tersangka Eddy Hermanto dilakukan sebagai jaminan atas kerugian negara yang ditimbulkannya.

Penyidik semula melakukan pendataan aset milik Eddy Hermanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disana, mereka mendapati tujuh tanah dan bangunan atas nama keluarga dari tersangka.

"Setelah diselidiki, aset ini ternyata milik tersangka yang menggunakan nama keluarganya. Tujuh ruko ini kita sita sebagai jaminan atas kerugian negara,"kata Khaidirman kepada wartawan.

Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Khaidirman mengaku, mereka belum menghitung berapa nominal tujuh ruko yang disita tersebut. Bahkan, penyidik belum mengungkap aliran dana yang diterima tersangka Eddy terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya meski sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang masih dihitung, berapa kerugian dan alirannya ke tersangka. Namun, jika ada kerugian negara aset ini akan akan disita untuk negara sebagai ganti rugi,"ujarnya.

Seluruh aset yang digunakan tersangka tersebut menurut Khaidirman sebagian besar disewakan oleh tersangka untuk tempat usaha. Mereka yang menempati pun diperbolehkan menunggu disana sampai batas sewa yang sudah disepakati.

"Mereka yang menunggu di ruko tersangka semuanya sewa. Bukan usaha milik tersangka EH,"jelas Khaidirman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com