PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021).
Sidang untuk kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Ahmad Nasuhi itu menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Baca juga: Mengaku Tak Kenal Toni, Alex Noerdin Bantah Terima Suap Rp 2,43 Miliar di Kasus Masjid Sriwijaya
Mereka adalah Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, mantan asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi, dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.
Baca juga: Dalam Sidang, Alex Noerdin Beberkan Kronologi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz tersebut sempat mencecar Ardani selaku mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel soal lahan 15 hektar yang disiapkan untuk lokasi pembangunan masjid.
Namun, seiring waktu berjalan 6 hektar batal digunakan karena digugat masyarakat.
Baca juga: Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektar untuk pembangunan masjid.
“Saksi tahu pernah lihat dokumen lahan ini?” tanya Abdul.
Ardani lalu mengatakan, ia tak pernah melihat dokumen tersebut.
Kemudian hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum.
“Saya tidak pernah lihat dokumennya,” ucap Ardani.
Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa
Bikin hakim kesal
Jawaban Ardani yang selalu singakat tanpa penjelasan tersebut membuat hakim menjadi meradang.
Ardani pun diingatkan bahwa ia telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
“Jangan bohong, Pak, tanggung jawabnya ada di akhirat bapak itu pejabat,” kata hakim.
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu diberikan waktu untuk hakim untuk bertanya.
Lagi-lagi Ardani tak memberikan jawaban yang jelas seputar lokasi lahan pembangunan.
“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa di lahan itu?” tanyaRoy.
“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi,” jawab Ardani.
Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.
“Apa kepedulian, Saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala divisi hukum di panitia (pembangunan masjid), seharusnya itu dilihat,” ujar Hakim.
9 orang jadi tersangka korupsi Masjid Sriwijaya
Untuk diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah menyeret sebanyak sembilan orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin.
Dari hasil pemeriksaan, pembangunan Masjid Sriwijaya telah merugikan negara Rp 130 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.