Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Ogan Ilir Bikin Kesal Hakim di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya: Jangan Bohong, Pak, Pejabat Tanggung Jawabnya di Akhirat

Kompas.com - 30/09/2021, 14:42 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021).

Sidang untuk kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Ahmad Nasuhi itu menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Baca juga: Mengaku Tak Kenal Toni, Alex Noerdin Bantah Terima Suap Rp 2,43 Miliar di Kasus Masjid Sriwijaya

Mereka adalah Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, mantan asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi, dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.

Baca juga: Dalam Sidang, Alex Noerdin Beberkan Kronologi Pembangunan Masjid Sriwijaya 

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz tersebut sempat mencecar Ardani selaku mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel soal lahan 15 hektar yang disiapkan untuk lokasi pembangunan masjid.

Namun, seiring waktu berjalan 6 hektar batal digunakan karena digugat masyarakat.

Baca juga: Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektar untuk pembangunan masjid.

“Saksi tahu pernah lihat dokumen lahan ini?” tanya Abdul.

Ardani lalu mengatakan, ia tak pernah melihat dokumen tersebut.

Kemudian hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum.

“Saya tidak pernah lihat dokumennya,” ucap Ardani.

Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa

 

Bikin hakim kesal

Jawaban Ardani yang selalu singakat tanpa penjelasan tersebut membuat hakim menjadi meradang.

Ardani pun diingatkan bahwa ia telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.

“Jangan bohong, Pak, tanggung jawabnya ada di akhirat bapak itu pejabat,” kata hakim.

JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu diberikan waktu untuk hakim untuk bertanya.

Lagi-lagi Ardani tak memberikan jawaban yang jelas seputar lokasi lahan pembangunan.

“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa di lahan itu?” tanyaRoy.

“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi,” jawab Ardani.

Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.

“Apa kepedulian, Saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala divisi hukum di panitia (pembangunan masjid), seharusnya itu dilihat,” ujar Hakim.

9 orang jadi tersangka korupsi Masjid Sriwijaya

Untuk diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah menyeret sebanyak sembilan orang sebagai tersangka.

Salah satunya adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin.

Dari hasil pemeriksaan, pembangunan Masjid Sriwijaya telah merugikan negara Rp 130 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com