PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal adanya suap dalam proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
JPU sebelumnya menyatakan, bahwa nama Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel masuk dalam daftar penerima aliran dana Rp 2,43 miliar oleh seseorang bernama Toni.
"Bapak kenal siapa Toni?" tanya JPU Roy Riiadi kepada Alex saat sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Terkait Pembangunan Masjid
"Siapa Toni?" jawab Alex.
Roy kemudian kembali bertanya balik kepada Alex soal nama tersebut.
"Saya bertannya kepada bapak," kata Roy.
"Saya juga nanya ke bapak, Toni itu siapa? Saya tidak kenal," tegas Alex.
Baca juga: Dalam Sidang, Alex Noerdin Beberkan Kronologi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Roy usai sidang menyebutkan, penyidik menemukan bukti adanya potongan kertas yang bertuliskan 'untuk Sumsel satu' dengan nominal Rp 2,43 miliar.
Selain uang, terdapat juga dana penyewaan helikopter sebesar Rp 300 juta dari orang bernama Toni.
Menurut Roy, aliran itu nantinya akan dibongkar oleh JPU pada sidang selanjutnya.
"Nanti akan kita buktikan," kata Roy.
Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Anak Buah Alex Noerdin Jalani Sidang Dakwaan