SAMBAS, KOMPAS.com - Ribuan nelayan kapal tangkap menggeruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (27/9/2021).
Mereka menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kalau pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini kami terancam menjadi pengangguran,” kata salah satu peserta aksi Juraidi, Senin.
Baca juga: Ratusan Kapal Tangkap Ikan di Kalbar Tidak Melaut jika PP Nomor 85 Tetap Diterapkan
Menurut Juraidi, para pemilik tidak akan menurunkan kapalnya untuk melaut karena tidak akan memperpanjang perizinan.
“Jangan jadikan kami kelinci percobaan kebijakan," seru Juraidi.
Pantauan di lapangan, aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Setelah menyampaikan aspirasinya, perwakilan nelayan diminta untuk menggelar audensi bersama pihak Pelabuhan Perikanan Pemangkat.
Sementara itu, Sub Koordinator Tata Usaha Pelabuhan Perikanan Pemangkat, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan Junita E Damanik memastikan menerima keluhan dan aspirasi para nelayan.
“Kami sebagai perpanjangan KKP, kami menerima keluhan dan aspirasi,” kata Junita kepada wartawan.
Baca juga: Dianggap Memberatkan, Para Pemilik Kapal Tangkap di Kalbar Tolak PP Nomor 85
Menurut Junita, sebanyak 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan seluruh Indonesia telah dikumpulkan untuk menyampaikan masukan.
“Bapak Dirjen menerima dan akan menyampaikan ke tingkat yang lebih tinggi. Semoga peraturan ini dikaji ulang. Kalau nelayan tidak ada, kami juga tidak ada di sini. Kalau nelayan mogok, kami juga tutup, tidak bekerja,” tutup Junita.
Diberitakan, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalimantan Barat (Kalbar) mengancam akan menghentikan operasional jika pemerintah tetap memberlakukan PP Nomor 85.
“Jika pemerintah melaksanakan dan memaksakan PP Nomor 85 Tahun 2021, maka (kami) pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan,” kata perwakilan perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalbar Cin Cung alias Atong kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Atong mengklaim, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap memiliki ratusan kapal pencari ikan di laut Kalbar dan Natuna.
“Apabila terjadi penghentian operasional kapal, maka akan terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap,” ucap Atong.