Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Nelayan Kabupaten Sambas Kalbar Gelar Demo Tolak PP 85 Tahun 2021

Kompas.com - 27/09/2021, 16:38 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMBAS, KOMPAS.com - Ribuan nelayan kapal tangkap menggeruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (27/9/2021).

Mereka menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Kalau pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini kami terancam menjadi pengangguran,” kata salah satu peserta aksi Juraidi, Senin.

Baca juga: Ratusan Kapal Tangkap Ikan di Kalbar Tidak Melaut jika PP Nomor 85 Tetap Diterapkan

Menurut Juraidi, para pemilik tidak akan menurunkan kapalnya untuk melaut karena tidak akan memperpanjang perizinan.

“Jangan jadikan kami kelinci percobaan kebijakan," seru Juraidi.

Pantauan di lapangan, aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Setelah menyampaikan aspirasinya, perwakilan nelayan diminta untuk menggelar audensi bersama pihak Pelabuhan Perikanan Pemangkat.

Sementara itu, Sub Koordinator Tata Usaha Pelabuhan Perikanan Pemangkat, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan Junita E Damanik memastikan menerima keluhan dan aspirasi para nelayan.

“Kami sebagai perpanjangan KKP, kami menerima keluhan dan aspirasi,” kata Junita kepada wartawan.

Baca juga: Dianggap Memberatkan, Para Pemilik Kapal Tangkap di Kalbar Tolak PP Nomor 85

Menurut Junita, sebanyak 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan seluruh Indonesia telah dikumpulkan untuk menyampaikan masukan.

“Bapak Dirjen menerima dan akan menyampaikan ke tingkat yang lebih tinggi. Semoga peraturan ini dikaji ulang. Kalau nelayan tidak ada, kami juga tidak ada di sini. Kalau nelayan mogok, kami juga tutup, tidak bekerja,” tutup Junita.  

Diberitakan, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalimantan Barat (Kalbar) mengancam akan menghentikan operasional jika pemerintah tetap memberlakukan PP Nomor 85.

“Jika pemerintah melaksanakan dan memaksakan PP Nomor 85 Tahun 2021, maka (kami) pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan,” kata perwakilan perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalbar Cin Cung alias Atong kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Atong mengklaim, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap memiliki ratusan kapal pencari ikan di laut Kalbar dan Natuna.

“Apabila terjadi penghentian operasional kapal, maka akan terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap,” ucap Atong.

Menurut Atong, sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu respons pemerintah pusat terkait sikap penolakan ini.

“Kami juga telah diundang pemerintah dalam kegiatan FGD tentang harmonisasi perizinan pusat dan daerah. Lalu tentang pengelolaan sumber daya ikan. Kami merasa tidak sanggup memperpanjang izin dengan kenaikan 150 hingga 400 persen,” ucap Atong.

Maka dari itu, tegas Atong, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan tersebut meminta pemerintah pusat mengkaji ulang peraturan tersebut.

“Pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal, dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 sampai 400 persen,” ungkap Atong.

Untuk perbandingannya, lanjut Atong, salah satu kapal barusan mengajukan perpanjangan izin pada bulan September ini, tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85GT itu sekitar Rp 70 juta.

Namun dengan adanya penerapan tarif baru ini, uang yang harus dibayar menjadi Rp sekitar Rp 165 juta.

“Untuk membayar izin kapal dengan tarif lama saja kami rugi. Kami juga terdampak pandemi Covid-19, operasional kapal yang mengalami kenaikan, untuk pembelian sparepart, bahan besi dan lainnya,” jelas Atong.

Kendati demikian, Atong menekankan, pihaknya selaku warga negara yang baik tentunya taat pajak, tapi dia harap pemerintah pusat jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan dengan menaikkan tarif.

“Kami menolak kenaikan tarif baru ini. Kenaikan ini membuat kami tidak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin,” tutup Atong.

Sebagai informasi, berdasarkan website Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan.

PP Nomor 85 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya beleid ini maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.

PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Dalam PP tersebut turut dijelaskan, bahwa untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021–2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com