PONTIANAK, KOMPAS.com – Puluhan orang yang tergabung dalam perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalimantan Barat (Kalbar) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perwakilan perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalbar Cin Cung alias Atong mengatakan, dalam peraturan pemerintah tersebut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan kepada kapal perikanan tangkap naik mencapai 150 sampai 400 persen.
“Selain itu, harga patokan ikan (JPI) yang ditetapkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan harga ikan di daerah,” kata Atong kepada wartawan Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Kapal Inka Mina 994 Terbakar di Perairan Raja Ampat, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban
Maka dari itu, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan tersebut meminta pemerintah pusat mengkaji ulang peraturan tersebut.
“Pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal, dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 sampai 400 persen,” ungkap Atong.
Untuk perbandingannya, lanjut Atong, salah satu kapal baru mengajukan perpanjangan izin pada September 2021, tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85GT itu sekitar Rp 70 juta.
Namun dengan adanya penerapan tarif baru ini, uang yang harus dibayar menjadi sekitar Rp 165 juta.
“Untuk membayar izin kapal dengan tarif lama saja kami rugi. Kami juga terdampak pandemi Covid-19, operasional kapal yang mengalami kenaikan, untuk pembelian spare part, bahan besi dan lainnya,” jelas Atong.
Baca juga: Sekoci KMP Jembatan Musi 1 Terbalik, Awak Kapal Hilang Tenggelam
Kendati demikian, Atong menekankan, selaku warga negara yang baik tentunya taat pajak, tapi dia harap pemerintah pusat jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan dengan menaikkan tarif.
“Kami menolak kenaikan tarif baru ini. Kenaikan ini membuat kami tidak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin,” tutup Atong.