Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (1)

Kompas.com - 20/09/2021, 17:35 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari seri tulisan hasil peliputan Kompas.com bersama Tirto.id, Jaring, Suara.com, dan Project Multatuli dalam proyek Liputan Kolaborasi Investigasi Isu Agraria yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Perasaan Jagabaya atau Kasi Pemerintahan Desa Tirtomartani, Kapanewon (Kecamatan) Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wahyu Widodo, seketika cemas ketika mendengar rencana sertifikasi ulang tanah desa di DIY pada November 2019.

Kabar yang menyebut tanah desa akan disertifikasi menjadi tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman melalui program penatausahaan tanah kasultanan dan kadipaten itu mulai berembus sampai ke telinga para perangkat desa di Sleman.

Baca juga: Wajah Keraton Dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Berdasarkan Pasal 9 Perda Keistimewaan DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang dimaksud penatausahaan meliputi inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran tanah kasultanan dan kadipaten.

Tanah desa yang disasar adalah yang asal-usulnya dari hak anggaduh.

Menurut Penjelasan Pasal 8 ayat 3 Perdais Pertanahan, hak anggaduh merupakan hak adat yang diberikan kasultanan atau kadipaten untuk mengelola dan memungut atau mengambil hasil dari tanah kasultanan atau tanah kadipaten terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon (tidak dimanfaatkan untuk bangunan keraton dan pura, upacara adat, dan kelengkapannya) kepada desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.

“Awal 2020, saya bahkan pernah menyimak penjelasan rencana penyesuaian sertifikat tanah desa dari almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto,” kata Wahyu saat diwawancarai, Sabtu (21/7/2021).

Dia mendengar paparan Hadiwinoto selaku Penghageng Tepas Panitikismo yang menangani urusan tanah Keraton Yogyakarta saat hadir dalam acara sosialisasi tentang pertanahan yang diadakan Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman.

Baca juga: Wajah Keraton Dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)

Penyesuaian mengacu Pasal 11 ayat 2 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bahwa sertifikat tanah desa atas nama pemerintah desa yang semula dengan hak pakai di atas tanah negara diubah menjadi hak pakai di atas tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau Kadipaten Puro Pakualaman.

“Sepemahaman saya, sertifikat tanah desa nanti akan ditambah keterangan bahwa itu (tanah desa) menjadi milik kasultanan,” jelas Wahyu.

Wahyu khawatir program itu kelak akan menghilangkan hak pengelolaan tanah desa oleh desa dan berpindah ke tangan kasultanan atau kadipaten.

“Desa akan merugi jika hak pengelolaan tanah desa sampai diambil kasultanan atau kadipaten,” imbuh dia.

Baca juga: Wajah Keraton Dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (3)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com