www.kompas.com
Foto tangkapan layar ketika Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana (tengah) bersama Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama (kiri) dan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono (kanan) saat dimintai keterangan terkait program penyesuaian sertifikat tanah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman secara daring, Senin (5/7/2021). Kementerian ATR/BPN menyebut penyertifikatan dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.(KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+