Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (1)

Kompas.com - 20/09/2021, 17:35 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari seri tulisan hasil peliputan Kompas.com bersama Tirto.id, Jaring, Suara.com, dan Project Multatuli dalam proyek Liputan Kolaborasi Investigasi Isu Agraria yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Perasaan Jagabaya atau Kasi Pemerintahan Desa Tirtomartani, Kapanewon (Kecamatan) Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wahyu Widodo, seketika cemas ketika mendengar rencana sertifikasi ulang tanah desa di DIY pada November 2019.

Kabar yang menyebut tanah desa akan disertifikasi menjadi tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman melalui program penatausahaan tanah kasultanan dan kadipaten itu mulai berembus sampai ke telinga para perangkat desa di Sleman.

Baca juga: Wajah Keraton Dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Berdasarkan Pasal 9 Perda Keistimewaan DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang dimaksud penatausahaan meliputi inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran tanah kasultanan dan kadipaten.

Tanah desa yang disasar adalah yang asal-usulnya dari hak anggaduh.

Menurut Penjelasan Pasal 8 ayat 3 Perdais Pertanahan, hak anggaduh merupakan hak adat yang diberikan kasultanan atau kadipaten untuk mengelola dan memungut atau mengambil hasil dari tanah kasultanan atau tanah kadipaten terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon (tidak dimanfaatkan untuk bangunan keraton dan pura, upacara adat, dan kelengkapannya) kepada desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.

“Awal 2020, saya bahkan pernah menyimak penjelasan rencana penyesuaian sertifikat tanah desa dari almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto,” kata Wahyu saat diwawancarai, Sabtu (21/7/2021).

Dia mendengar paparan Hadiwinoto selaku Penghageng Tepas Panitikismo yang menangani urusan tanah Keraton Yogyakarta saat hadir dalam acara sosialisasi tentang pertanahan yang diadakan Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman.

Baca juga: Wajah Keraton Dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)

Penyesuaian mengacu Pasal 11 ayat 2 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bahwa sertifikat tanah desa atas nama pemerintah desa yang semula dengan hak pakai di atas tanah negara diubah menjadi hak pakai di atas tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau Kadipaten Puro Pakualaman.

“Sepemahaman saya, sertifikat tanah desa nanti akan ditambah keterangan bahwa itu (tanah desa) menjadi milik kasultanan,” jelas Wahyu.

Wahyu khawatir program itu kelak akan menghilangkan hak pengelolaan tanah desa oleh desa dan berpindah ke tangan kasultanan atau kadipaten.

“Desa akan merugi jika hak pengelolaan tanah desa sampai diambil kasultanan atau kadipaten,” imbuh dia.

Baca juga: Wajah Keraton Dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (3)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com