Dugaan persoalan lain yang muncul adalah desa tak bisa lagi memperoleh pendapatan dari hasil pengelolaan tanah desa sehingga penyelenggaran program untuk kesejahteraan warga terhambat.
Para pamong desa juga merugi karena tak bisa lagi memperoleh tambahan penghasilan dari hasil pengelolaan tanah pelungguh.
Mengingat asal-usul semua tanah desa yang berjumlah sekitar 200 bidang di Tirtomartani berasal dari kasultanan dengan hak anggaduh.
“Takut-takut gimana gitu ya kalau seumpama tanah desa diminta kasultanan. Desa jadi kehilangan tanah desa, sementara kami (pamong) jadi tak punya bengkok. Tapi wis manut wae lah, wong yo ngisore kok (pasrah saja lah karena cuma bawahan),” beber dia.
Bahkan sebelum ada program tersebut, sedari awal Pemdes Tirtomartani tak pernah memegang dokumen sertifikat asli tanah desa.
Pemdes hanya menyimpan fotokopi sertifikat.
Baca juga: Kantornya Dilempar Molotov, LBH Yogyakarta: Kami Tak Takut
Setahu Wahyu, sertifikat asli tanah Desa Tirtomartani langsung disimpan Dispertaru Sleman setelah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman.
“Pemdes akhirnya cuma bisa pasrah terkait kebijakan tanah desa di DIY. Termasuk, jika sertifikat akan diubah sewaktu-waktu,” ucap dia.
Hingga akhir Juli 2021, Wahyu mengaku belum mengetahui nasib sertifikat tanah desanya yang disimpan di Dispertaru Sleman.
Semisal, ada tidaknya penambahan keterangan milik kasultanan.
Dia belum menerima lagi pemberitahuan maupun sosialisasi mengenai pelaksanaan program penatausahaan itu.
Wahyu berharap desa punya hak pengelolaan tanah desa, meski ada pembaharuan sertifikat menjadi milik kasultanan.
Baca juga: Kantor LBH Yogyakarta Diteror dengan Bom Molotov
Perangkat desa lain pun, menurut dia, juga punya kecemasan yang sama atas program penatausahaan tanah kasultanan tersebut.
“Teman-teman ya sama khawatir. Di grup-grup (WhatsApp) perangkat desa ya pada tanya, piye sesuk (bagaimana besok)? Di grup Jagabaya (kasi pemerintahan desa) se-kabupaten juga sama (menyampaikan kekhawatiran). Tapi ramai pas awal (saat kabar mulai beredar). Sekarang enggak digagas (diperhatikan) lagi. Akhirnya kan pasrah,” ujar dia.
Pada pekan keempat Maret 2021 di Kabupaten Bantul, seluruh pemdes mendapat surat perihal permohonan penarikan sertifikat tanah kalurahan dari Dispertaru Bantul.
Dalam surat tertanggal 24 Maret 2021 itu diterangkan, seluruh lurah diminta untuk menyerahkan sertifikat tanah desa yang masih disimpan di desa kepada Bidang Pertanahan Dispertaru Bantul paling lambat 31 Maret 2021.
Pengumpulan sertifikat itu menindaklanjuti kegiatan verifikasi sertifikat tanah desa.
Baca juga: Polisi Temukan Pecahan Botol, Diduga dari Molotov yang Dilempar ke Kantor LBH Yogyakarta
“Sesuai arahan dan petunjuk dinas tata ruang, (sertifikat tanah desa) akan diganti hak milik kasultanan, sesuai UU Keistimewaan. Untuk dampak pastinya setelah itu, kami cuma bisa ikut arahan dan peraturan saja,” jelas Anggota Staf Seksi Pemerintahan Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Arya Panuntun, Rabu (7/4/2021). Pihak pemerintah desanya pun terpaksa turut mengumpulkan.
Sebagai upaya untuk mencegah tanah desa diambil oleh kasultanan atau kadipaten, salah satu pemdes di Bantul berupaya memaksimalkan pemanfaatan tanah desa untuk kepentingan masyarakat.
Misalnya, tanah desa dioptimalkan untuk membangun masjid, pos ronda, ruang pertemuan warga, sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK), lapangan, termasuk rumah sewa bagi warga kurang mampu.
Langkah itu untuk mengantisipasi tanah desa dimanfaatkan kasultanan atau kadipaten suatu saat nanti tanpa menyesuaikan kebutuhan warga.
“Alasan tanah desa harus dimanfaatkan adalah desa harus berkembang, ruang-ruang publik dicukupi. Tidak mungkin jika sudah ada masjid di atas tanah desa, tanah lalu diambil (kasultanan atau kadipaten) kan. Karena kami tak punya kuasa untuk menolak (pengambilan tanah desa), ya ini (pemanfaatan tanah desa sekarang) sebagai bentuk perlawanan,” jelas seorang perangkat desa di pemdes tersebut.
Baca juga: Jumlah Kunjungan Turis ke Pinus Sari Yogyakarta Meningkat Saat Akhir Pekan